DR. Nurnaningsih, S.H., M.Kn. melayani pembuatan Akta Autentik, Akta Jual Beli Tanah, dan legalitas badan usaha dengan kepastian hukum di Banjarmasin.

Setiap akta diterbitkan sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan PP No. 24 Tahun 2016 tentang PPAT.
Pejabat Pembuat Akta Tanah
Akta Autentik & Legalitas Badan Usaha

Berdedikasi memberikan pelayanan hukum yang berintegritas, akuntabel, dan profesional bagi masyarakat, perbankan, dan korporasi di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya. Setiap akta dijamin keabsahannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.